Pemberhentian ini berkaitan dengan kebijakan PPKM yang mulai longgar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA â Kementerian Sosial mulai menghentikan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) Covid-19. Pemberhentian ini berkaitan dengan kebijakan PPKM yang mulai longgar. Untuk Provinsi Aceh, pemerintah akan menyalurkan bantuan Jaringan Pengaman Sosial, yang rencananya akan dibagikan pada bulan Oktober mendatang.(Aprizal Rachmad/Dudy Yanuwardhana/Sizuka | Antara)